ekosusilo.com – Merek sebagai pertanda yang dikenai oleh pengusaha pada barang yang dibuat sebagai tanda pengenal. Jika Anda adalah pelaksana usaha, mendaftar merek dagang atas produk atau jasa perusahaan Anda membantu mempermudah penjual dalam memproses pesanan dan mencari masalah yang timbul.
Merek bisa memberi perlindungan hukum atas keunggulan yang dipunyai oleh suatu produk. Lantas, apa ya fungsi yang didapat dari daftar merek dagang atas produk atau jasa perusahaan?
1. Sebagai Alat Promosi Perusahaan
Merek sebagai alat promo untuk produsen barang atau jasa untuk menawarkan produk dengan merek yang sudah didaftarkan. Ada beberapa cara yang perlu dilalui ketika akan mendaftar merek dagang.
Tanpa merek, suatu iklan atau promo barang atau jasa tidak efisien, karena orang jadi bertanya soal produk manakah suatu iklan itu dipertunjukkan. Merek berguna untuk mempromokan produk atau jasa cukup hanya dengan menyebutkan mereknya saja, customer langsung mengenal produk yang perusahaan Anda pasarkan. Merek berguna sebagai jaminan atas kualitas produk atau jasa.
2. Perlindungan Terhadap Produk dan Jasa
Secara ide, merek menjadi pelindungan atas sebuah produk atau jasa sesudah merek itu terdaftar dan sudah diterbitkannya sertifikat merek oleh Menteri Hukum dan HAM. Berlainan dengan hak cipta dan hak paten yang mempersyaratkan kebaruan (novelty) dan keaslian (originalitas).
Menurut Undang-Undang, merek sebagai tanda yang bisa diperlihatkan secara grafis berbentuk gambar, simbol, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, berbentuk dua dimensi dan atau tiga dimensi, suara, hologram, atau gabungan dari 2 ataupun lebih bagian itu untuk membandingkan barang dan atau jasa yang dibuat oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan atau jasa.
3. Hak Ekslusif Merek Dagang
Berdasar Pasal 1 angka 5 UU MIG, hak atas merek ialah hak khusus yang diberi oleh negara ke pemilik merek yang tercatat untuk periode waktu tertentu dengan memakai sendiri merek itu atau memberi ijin pada pihak lain untuk memakainya.
UU Merek dan Indikasi Geografis memberi hak khusus ke pemilik merek yang tercatat agar bisa memakai sendiri brand-nya atau memberi ijin pada pihak lain untuk memakai brand-nya.
4. Mencegah Aksi Pembajakan Merek Dagang dan Penggunaan Tanpa Hak
Anda bisa terjebak permasalahan hukum bila memakai merek seseorang tanpa ijin. Maka dari itu, registrasi merek ke Direktorat Merek DJKI akan memberi kejelasan hukum untuk pelaku usaha.
Prinsip registrasi merek di Indonesia ialah first to file, yaitu siapakah yang pertama kalinya mendaftar merek nya lah yang dipandang seperti pemilik atau pemegang hak atas merek.
Berdasar pasal 83 UU Merek dan Tanda-tanda Geografis, jika terjadi pembajakan merek dan pemanfaatan tanpa hak karena itu pemilik merek tercatat bisa ajukan gugatan ke Pengadilan Niaga.
5. Sebagai Pembeda Dengan Produk Perusahaan Lain
Merek berguna sebagai pemberi tanda suatu barang atau jasa untuk membandingkannya dengan barang atau jasa lainnya, faedah lainnya dari merek sebagai representasi atas reputasi produknya dan penghasil dari produk barang atau jasa yang dimaksud.
Bila menyebutkan susu formula dengan merek Procal Gold, Enfagrow, atau Promil Gold maka terpikir kualitas susu formula yang optimal sekaligus tingkat harganya. Berikut salah satunya faedah merek yaitu keunikan suatu produk dari perusahaan tertentu dan reputasi perusahaan.
6. Memiliki Hak Pengajuan Pembatalan Merek Dagang
Jika Anda akan ajukan berkeberatan pada merek dagang yang serupa seperti produk perusahaan Anda punyai, Anda bisa ajukan tuntutan penangguhan pada merek terdaftar yang lain yang memiliki kesamaan pada dasarnya atau kesemuaannya dengan merek terdaftar itu ke Pengadilan Niaga.
Suatu merek yang tidak didaftarkan dan tidak mendapat sertifikasi maka merek itu akan gampang diambil pihak lain. Demikian faedah daftar merek dagang https://daftarmerekdagang.com mudah-mudahan bermanfaat.